Haji adalah ibadah yang termasuk dalam rukun Islam dan menjadi harapan bagi banyak umat muslim. Setiap ibadah yang disyariatkan dalam agama Islam pasti memiliki hal wajib yang harus diamalkan. Tentu saja ibadah haji juga memiliki amalan wajib di dalamnya. Sebelum mengetahui apa saja amalan wajib haji tersebut, mari kita memahami makna dari wajib dalam ibadah haji. Wajib haji adalah amalan yang harus dilakukan namun jika ditinggalkan tidak membatalkan amalan haji, hanya saja apabila amalan itu ditinggalkan orang yang berhaji wajib memenuhi dam. Setelah kita memahami wajib haji, berikut adalah 7 wajib haji yang harus kita amalkan.
7 Wajib Haji
Wajib yang Paling Utama, Ihram dari Miqat

Dalam setiap ibadah, niat adalah hal wajib yang paling utama sesuai dengan hadits Rasulullah SAW dalam HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907 bahwa seluruh amalan tergantung niat dari yang mengamalkan. Dalam ibadah haji, berniat atau berihram dimulai pada titik tertentu sesuai dengan asal dari seseorang yang berhaji. Jamaah haji asal Indonesia yang berangkat langsung menuju Makkah akan mengambil ihram dari miqat di Yalamlam, sedangkan bagi jamaah yang berangkat dari Indonesia menuju Madinah terlebih dahulu akan mengambil ihram dari miqat di Bir Ali sebelum melaksanakan ibadah haji.
Wukuf di Arafah sampai waktu maghrib jika mulai wukuf siang hari
Wukuf ditetapkan dalam durasi waktu, penetapan mula waktunya adalah dari tergelincirnya matahari pada 9 Dzulhijjah (hari Arafah) hingga waktu terbitnya fajar (Subuh) hari Nahr di 10 Dzulhijjah. Jamaah haji memiliki waktu yang berbeda-beda dalam permulaan berwukuf di padang Arafah, maka dari itu ada ketetapan wajibnya lama waktu wukuf dari seorang yang berhaji utamanya jika mulai wukuf siang hari. Tertulis dalam hadits Jabir RA yang menceritakan cara Nabi SAW melakukan manasik, beliau wukuf di Arafah hingga waktu Maghrib.
Mabit di Muzdalifah
Mabit atau bermalam di Muzdalifah merupakan tuntunan dari Rasulullah SAW. Hal ini juga datang dari perintah Allah SWT dalam kalamNya,
فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ
“Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril haram (Muzdalifah)” (QS. Al Baqarah: 198)
Khusus untuk mabit di Muzdalifah ini wajib dikerjakan jika tidak ada uzur karena jika ditinggalkan akan meninggalkan kewajiban dam sedangkan kalau ada uzur yang dibenarkan maka seseorang terbebas dari kewajiban dam.
Mabit atau bermalam yang menjadi syarat seseorang dikatakan sudah melaksanakan mabit adalah ketika ia bermalam selama sebagian besar malam tidak hanya setengah atau bahkan kurang dari itu. Penuturan dari Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dan Al Lajnah Ad Daimah (Lihat An Nawazil fil Hajj, 407-408) yang termasuk dalam fatwa beliau adalah “Apabila seseorang tidak mampu masuk Muzdalifah hingga terbit matahari (keesokan harinya) karena jalanan macet (semisalnya) dan sulitnya bergerak, juga tidak ada cara lain untuk pergi ke sana (mungkin dengan berjalan kaki) karena khawatir pada diri, keluarga dan harta, maka ia tidak dikenai kewajiban dam karena adanya uzur.
Lempar Jumrah
Melempar jumrah ialah melemparkan batu sebagai pengingat saat Nabi Ibrahim AS ketika digoda oleh setan untuk tidak melaksanakan perintah Allah SWT. Melempar jumrah dimulai dengan jumrah ‘Aqobah pada 10 Dzulhijjah dan tiga jumrah lainnya di hari tasyriq yaitu 11,12, atau 13 Dzulhijjah jika masih menetap di Mina. Jumrah ‘Aqobah diperintahkan mulai dilempar setelah terbit matahari sedangkan 3 jumrah lainnya (ula, wustho, dan aqobah) dimulai setelah matahari tergelincir.
Mabit di Mina pada hari-hari tasyriq
Seperti arti dan makna mabit atau bermalam yang telah diterangkan sebelumnya, mabit di Mina dilaksanakan selama hari-hari tasyriq.
Mencukur atau memendekkan rambut
Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam HR. Bukhari no. 1691 dan Muslim no. 1227 memerintahkan kita untuk memendekkan rambut dan bertahallul. Mencukur atau memendekkan rambut menjadi penanda bahwa seseorang yang telah berhaji halal dari segala larangan ihram. Maka dari itu, melaksanakan tahallul dilaksanakan di akhir ketika telah melakukan seluruh rangkaian amalan haji, boleh diakhirkan saat akhir hari nahr (10 Dzulhijjah) namun jangan diakhirkan setelah hari itu karena akan dikenai kewajiban dam.
Thawaf Wada’

Thawaf Wada’ berarti thawaf sebelum atau ketika akan meninggalkan Ka’bah. Thawaf ini hukumnya wajib karena Nabi Muhammad SAW memerintahkan hal ini dalam sabdanya. Barangsiapa yang meninggalkan perintah thawaf wada’ maka ia akan dikenai dam.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ
“Janganlah seseorang pergi (meninggalkan Makkah), sampai akhir dari ibadah hajinya adalah thowaf di Ka’bah” (HR. Muslim no. 1327).
7 amalan di atas adalah amalan yang termasuk wajib haji. Semoga Anda sekalian bisa lebih memahami wajib haji dan dapat melaksanakan dengan baik sesuai tuntunan.
Setelah Anda mengetahui 7 amalan wajib haji dari artikel ini, kami harap ini bisa menjadi ilmu yang baik untuk Anda yang akan melaksanakan haji dan dapat menjadi motivasi bagi yang belum. Dengan itu, kami mengajak Anda menjadi umat islam yang menyempurnakan rukun islam dengan menyegerakan ibadah haji. Hanan Nusantara hadir untuk memudahkan dan memeberi arahan terbaik untuk ibadah Anda . Mari menjadi orang-orang yang bersegera haji! Kunjungi website kami https://hanan.co.id/ atau Anda bisa bertanya melalui chat Whatsapp kami 081806355470.
Tes Aja Bro