Dalam al qur’an dan hadits Rasulullah SAW terdapat banyak dalil haji. Ibadah Haji adalah ibadah yang termasuk dalam rukun islam. Maka dari itu, haji merupakan salah satu ibadah yang mulia yang dikerjakan di tanah suci.
Oleh karena itu, untuk menambah ilmu agama Islam yang berkaitan dengan hukum dan syarat haji, berikut kami bagikan beberapa dalil tentang ibadah haji dalam al qur’an dan hadits untuk Anda pahami.
Dalil Ibadah Haji
Hukum Haji
Haji merupakan ibadah fardhu ‘ain bagi umat muslim. Wajibnya ibadah haji termaktub dalam al qur’an.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya :
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97).
Berikut adalah dalil haji dalam al qur’an yang harus dipahami umat muslim dan menjadi penyemangat untuk menyegerakan melaksanakan ibadah haji.
Kewajiban haji juga disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya.
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Artinya :
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
Hadits ini menunjukkan bahwa haji merupakan salah satu rukun Islam dan itu berarti ibadah haji wajib dilakukan seorang muslim. Beberapa ulama bahkan menganggap orang yang mampu melakukan ibadah haji tetapi tidak melakukannya bisa menjadikan orang itu kafir.
Salah satu dalil mereka adalah riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا
Artinya :
“Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nasrani” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1: 387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 2: 639).
Syarat Wajib Haji
Melalui penuturan para ulama, ada lima syarat seseorang dikatakan terkena wajib haji. Jika lima syarat ini telah terpenuhi, maka wajib bagi seseorang menyegerakan melakukan ibadah haji. Syarat-syarat haji adalah :
- Beragama Islam
- Berakal
- Baligh
- Merdeka, bukan hamba sahaya atau budak
- Mampu
“Mampu” dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar memiliki empat patokan :
- Mampu secara harta berarti mampu membekali diri untuk ke Baitullah dan mampu tetap menafkahi keluarga yang ditinggalkan untuk berangkat haji secara cukup.
- Mampu melakukan perjalanan ke Baitullah.
- Mampu secara fisik, tidak sedang sakit parah atau tua renta yang tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan ke Baitullah.
- Jalur perjalanan ke Baitullah aman, tidak dalam kondisi berbahaya seperti wabah, perang, dan semisalnya.
Seseorang belum dianggap mampu sehingga belum terkena kewajiban berhaji jika salah satu syarat tidak dipenuhi.
Berikut dalil haji dari ayat al qur’an dan hadits Rasulullah yang dapat kami jelaskan kepada Anda. Semoga dengan tambahan ilmu ini, Anda dapat memahami ibadah haji dengan lebih baik lagi.
Setelah memahami dalil-dalil dan syarat wajib haji, apakah Anda menjadi lebih tergerak dan termotivasi untuk segera menunaikan ibadah haji? Mari bersama menjadi muslim yang lebih taat lagi dengan menyegerakan ibadah haji. Bersama dengan Hanan Nusantara, segera penuhi kewajiban Anda untuk berhaji! Kunjungi website kami https://hanan.co.id/ atau Anda bisa bertanya melalui chat Whatsapp kami 081806355470.